Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas. Hendi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar (dengan kurs Rp17.000 per dolar AS).

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Hendi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura yang telah disetor ke rekening penampungan KPK. Hakim mencatat faktor paling menyedihkan adalah kerugian negara yang besar dan pelanggaran terhadap tata kelola BUMN, sementara faktor yang meringankan adalah tidak pernah dihukum sebelumnya, tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan uang.

Putusan ini menegaskan pelanggaran terhadap Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kasus ini berkaitan dengan transaksi jual beli gas periode 2017-2021 dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS.

Menurut tiap media