Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli gas periode 2017-2021. Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Hendi dinyatakan bersalah menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo, Komisaris Isargas Group, terkait jasa pencairan dana kesepakatan jual beli gas sebesar 15 juta dolar AS dengan skema pembayaran di muka. Hakim menilai perbuatannya menimbulkan kerugian negara besar dan merusak tata kelola BUMN. Vonis juga mencakup denda Rp 200 juta dan pidana pengganti 500 ribu dolar Singapura yang tidak dibebankan karena telah disetor ke rekening penampungan KPK. Hakim mempertimbangkan fakta Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang secara penuh sebagai hal meringankan. Putusan ini menegaskan pelanggaran terhadap Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait