Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367849/original/088674900_1759317438-2.jpg)
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli gas periode 2017-2021. Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Hendi dinyatakan bersalah menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo, Komisaris Isargas Group, terkait jasa pencairan dana kesepakatan jual beli gas sebesar 15 juta dolar AS dengan skema pembayaran di muka. Hakim menilai perbuatannya menimbulkan kerugian negara besar dan merusak tata kelola BUMN. Vonis juga mencakup denda Rp 200 juta dan pidana pengganti 500 ribu dolar Singapura yang tidak dibebankan karena telah disetor ke rekening penampungan KPK. Hakim mempertimbangkan fakta Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang secara penuh sebagai hal meringankan. Putusan ini menegaskan pelanggaran terhadap Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.52
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.54
Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.53
Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Gas
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.44
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
Berita terkait
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.54
Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 18.49
Vonis Bupati Nonaktif Bekasi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 13.42