Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367849/original/088674900_1759317438-2.jpg)
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli gas periode 2017-2021. Vonis disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026. Hendi dinyatakan bersalah menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo, Komisaris Isargas Group, terkait jasa pencairan dana kesepakatan jual beli gas sebesar 15 juta dolar AS dengan skema pembayaran di muka. Hakim menilai perbuatannya menimbulkan kerugian negara besar dan merusak tata kelola BUMN. Vonis juga mencakup denda Rp 200 juta dan pidana pengganti 500 ribu dolar Singapura yang tidak dibebankan karena telah disetor ke rekening penampungan KPK. Hakim mempertimbangkan fakta Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang secara penuh sebagai hal meringankan. Putusan ini menegaskan pelanggaran terhadap Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.52
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Gas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.02
KPK Panggil 3 Pejabat Dinas PUPR Sukoharjo soal Kasus Pemerasan Bupati Etik
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 13.33
KPK Panggil Sejumlah Pegawai BPK Sumsel Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Berita terkait
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.54
Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 18.49
Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.26
KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.09