Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Gas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas. Hendi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar (dengan kurs Rp17.000 per dolar AS). Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Hendi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura yang telah disetor ke rekening penampungan KPK. Hakim mencatat faktor paling menyedihkan adalah kerugian negara yang besar dan pelanggaran terhadap tata kelola BUMN, sementara faktor yang meringankan adalah tidak pernah dihukum sebelumnya, tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan uang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.09
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 04.07
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.53
Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Gas
Berita terkait
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.44
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.54
Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 18.49
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 22.22