Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Gas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas. Hendi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar (dengan kurs Rp17.000 per dolar AS). Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Hendi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura yang telah disetor ke rekening penampungan KPK. Hakim mencatat faktor paling menyedihkan adalah kerugian negara yang besar dan pelanggaran terhadap tata kelola BUMN, sementara faktor yang meringankan adalah tidak pernah dihukum sebelumnya, tanggungan keluarga, dan sudah mengembalikan uang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.09
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 16.28
Eks Manajer Investasi PT PPA didakwa rugikan negara Rp38,85 miliar
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.52
Korupsi APBDes Ciheulangtonggoh Sukabumi, Kaur Keuangan Jadi Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Berita terkait
2 Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Dituntut 5 dan 7,5 Tahun Penjara
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.54
Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 18.49
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 17.47
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42