Eks Pejabat Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Satelit, Ajukan Banding
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mantan pejabat Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas korupsi pengadaan user terminal ground segment satelit slot orbit 123 (2015-2021). CNN Indonesia menyebut Leonardi sebagai mantan Kepala BASPEN Kemhan, sementara JawaPos menyebutnya sebagai Mantan Kepala Baranahan Kemhan. Kedua media melaporkan tidak ada bukti aliran dana korupsi kepada Leonardi, serta vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengusulkan 8 tahun penjara. Leonardi bersalah atas dakwaan sekunder dan subsidi penyalahgunaan wewenang menandatangani kontrak dengan Navayo International AG meski DIPA 2016 diblokir. Tim hukum Rinto Maha mengajukan banding, mengklaim putusan hakim keliru mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah tipikor dari delik formil ke materiil, sehingga kerugian negara harus dibuktikan secara nyata. Defensi menyatakan negara tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam proyek satelit tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Eks Pejabat Kemhan Resmi Ajukan Banding di Kasus Korupsi Satelit
4 September 2026 pukul 14.32 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Eks Pejabat Kemhan Ajukan Banding
4 September 2026 pukul 17.32 · Baca aslinya ↗