Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Eks Pejabat Kemhan Ajukan Banding
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Dalam sidang putusan pada Kamis (27/8), majelis hakim menyatakan tidak ada bukti aliran dana korupsi kepada Leonardi. Kuasa hukum Rinto Maha menyatakan kliennya tidak setuju dengan vonis tersebut karena negara tidak keluar uang sepeser pun dalam proyek satelit Kemhan. Sehari setelah putusan dibacakan, tim hukum sudah mengajukan banding. Rinto menjelaskan bahwa banding diajukan tidak untuk melawan substansi putusan, melainkan karena pertimbangan hakim dinilai keliru secara fundamental. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil, sehingga kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan (potential loss). Sebelumnya, frasa 'dapat merugikan keuangan negara' ditafsirkan sebagai delik formil yang tidak memerlukan bukti kerugian nyata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.32
Eks Pejabat Kemhan Resmi Ajukan Banding di Kasus Korupsi Satelit
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.13
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Nicko Widjaja Kasus Korupsi TaniHub
Berita terkait
Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 10.57
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun Pe
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 17.46
Tok, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Hukum Eks Pejabat Kemhan 2,5 Tahun Penjara
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 16.45
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Nilai Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 01.50