Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Eks Pejabat Kemhan Ajukan Banding

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Dalam sidang putusan pada Kamis (27/8), majelis hakim menyatakan tidak ada bukti aliran dana korupsi kepada Leonardi. Kuasa hukum Rinto Maha menyatakan kliennya tidak setuju dengan vonis tersebut karena negara tidak keluar uang sepeser pun dalam proyek satelit Kemhan. Sehari setelah putusan dibacakan, tim hukum sudah mengajukan banding. Rinto menjelaskan bahwa banding diajukan tidak untuk melawan substansi putusan, melainkan karena pertimbangan hakim dinilai keliru secara fundamental. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil, sehingga kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan (potential loss). Sebelumnya, frasa 'dapat merugikan keuangan negara' ditafsirkan sebagai delik formil yang tidak memerlukan bukti kerugian nyata.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait