Eks Pejabat Kemhan Resmi Ajukan Banding di Kasus Korupsi Satelit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala BASPEN Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, resmi mengajukan banding usai divonis 2,5 tahun penjara atas korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 (2015-2021). Kuasa hukumnya, Rinto Maha, menyatakan putusan hakim keliru karena mengacu pada peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah korupsi tipikor dari delik formil ke materiil, sehingga kerugian negara harus dibuktikan secara nyata. Leonardi dinilai bersalah dalam dakwaan sekunder dan subsidi atas penyalahgunaan wewenang menandatangani kontrak dengan Navayo International AG meski DIPA 2016 diblokir. Namun, hakim tidak membenarkan dakwaan primair karena tidak ada bukti aliran dana langsung ke Leonardi maupun terdakwa lainnya. Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara, namun vonis diberikan lebih ringan. Leonardi hanya bersaksi dalam rantai perintah dari Presiden, Menteri Pertahanan, dan Sekjen yang memerintahkan pengadaan proyek tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun Pe
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 17.46
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Nilai Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 01.50
Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 10.57
Warga AS Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.31