Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks PM Malaysia Najib Razak Ditahan di Rumah dengan Denda Ratusan Triliun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dipindahkan ke tahanan rumah setelah mendapatkan pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim. Keputusan ini diberikan setelah Najib sebelumnya dipenjara atas skandal korupsi 1MDB. Sebagai syarat pengampunan, Najib wajib membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia (setara Rp 217,5 triliun menurut Kumparan atau Rp 217 miliar menurut Detik.com) dan menjalani sisa masa hukumannya hingga 23 Agustus 2028. Jika tidak memenuhi syarat, maka status tahanan rumahnya akan dicabut dan ia harus kembali ditahan di penjara.

Skandal 1MDB ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana investasi pemerintah untuk keuntungan pribadi Najib. Pada 2020, Najib divonis 12 tahun penjara terkait kasus ini. Menurut Kumparan, Dewan Pengampunan kemudian mengurangi hukumannya menjadi 50 juta ringgit denda saja. Sedangkan menurut Detik.com, Dewan Pengampunan memangkas masa hukuman dari 12 tahun menjadi 6 tahun dan mengurangi denda, dengan total denda yang dikenakan mencapai 11,4 miliar ringgit atas penyelewengan dana negara dari 1MDB.

Skandal ini juga memicu kemarahan publik dan berujung pada kekalahan Najib dalam pemilu 2018. Ia juga sedang mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara terpisah terkait korupsi 1MDB.

Menurut tiap media