Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah, tapi Wajib Bayar Denda Rp 217 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks PM Malaysia Najib Razak dipindahkan ke tahanan rumah setelah dipenjara atas skandal korupsi 1MDB. Keputusan ini diberikan Raja Malaysia Sultan Ibrahim dengan pengampunan bersyarat. Najib wajib membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia (Rp 217,5 triliun) dan harus menjalani sisa masa tahanan sampai 23 Agustus 2028. Jika tidak mematuhi syarat, tahanan rumah dicabut dan harus ditahan di penjara. Kasus 1MDB melibatkan penyalahgunaan dana investasi pemerintah untuk keuntungan pribadi Najib. Pada 2020, Najib divonis 12 tahun penjara, namun Dewan Pengampunan mengurangi hukumannya menjadi 50 juta ringgit dan denda. Skandal ini memicu kemarahan publik dan berujung pada kekalahan Najib dalam pemilu 2018.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.02
Malaysia Geger! Plot Twist Kasus 1MDB, Raja "Ampuni" Najib Razak
Berita terkait
Eks Ketua KPK: Indonesia Bisa Belajar dari Malaysia soal Perampasan Aset
kumparan · 11 September 2026 pukul 19.18
Geger Korupsi Tabungan Haji di Malaysia, Bos 'Nilep' Demi Gaji Rp 3 M
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.20
Ismail Sabri Didakwa Korupsi, PM Malaysia Ketiga yang Terseret Kasus Hukum
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.51
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa soal Deklarasi Aset, Terancam 5 Tahun Penjara
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 17.45