Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah, tapi Wajib Bayar Denda Rp 217 M

Eks PM Malaysia Najib Razak dipindahkan ke tahanan rumah setelah dipenjara atas skandal korupsi 1MDB. Keputusan ini diberikan Raja Malaysia Sultan Ibrahim dengan pengampunan bersyarat. Najib wajib membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia (Rp 217,5 triliun) dan harus menjalani sisa masa tahanan sampai 23 Agustus 2028. Jika tidak mematuhi syarat, tahanan rumah dicabut dan harus ditahan di penjara. Kasus 1MDB melibatkan penyalahgunaan dana investasi pemerintah untuk keuntungan pribadi Najib. Pada 2020, Najib divonis 12 tahun penjara, namun Dewan Pengampunan mengurangi hukumannya menjadi 50 juta ringgit dan denda. Skandal ini memicu kemarahan publik dan berujung pada kekalahan Najib dalam pemilu 2018.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait