Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Dikabulkan Raja Malaysia, Najib Razak Kini Jadi Tahanan Rumah

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikabulkan permohonan tahanan rumah oleh Raja Malaysia setelah mengajukan pengampunan bersyarat. Syaratnya, Najib harus membayar denda sebesar 50 juta Ringgit (Rp 217 miliar) dan menjalani sisa masa hukumannya di rumah hingga 23 Agustus 2028. Pengampunan bersyarat diberikan setelah Dewan Pengampunan memangkas masa hukuman dari 12 tahun menjadi 6 tahun serta mengurangi denda. Najib didenai karena terlibat skandal korupsi 1MDB, di mana ia dijatuhi hukuman 12 tahun pada Juli 2020 atas penyelewengan dana SRC International. Selain itu, ia juga menerima vonis 15 tahun penjara terpisah atas korupsi 1MDB, yang saat ini sedang diajukan banding. Total denda yang dikenakan kepada Najib mencapai 11,4 miliar Ringgit atas penjarahan dana negara dari 1MDB.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait