Dikabulkan Raja Malaysia, Najib Razak Kini Jadi Tahanan Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikabulkan permohonan tahanan rumah oleh Raja Malaysia setelah mengajukan pengampunan bersyarat. Syaratnya, Najib harus membayar denda sebesar 50 juta Ringgit (Rp 217 miliar) dan menjalani sisa masa hukumannya di rumah hingga 23 Agustus 2028. Pengampunan bersyarat diberikan setelah Dewan Pengampunan memangkas masa hukuman dari 12 tahun menjadi 6 tahun serta mengurangi denda. Najib didenai karena terlibat skandal korupsi 1MDB, di mana ia dijatuhi hukuman 12 tahun pada Juli 2020 atas penyelewengan dana SRC International. Selain itu, ia juga menerima vonis 15 tahun penjara terpisah atas korupsi 1MDB, yang saat ini sedang diajukan banding. Total denda yang dikenakan kepada Najib mencapai 11,4 miliar Ringgit atas penjarahan dana negara dari 1MDB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.20
Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah, tapi Wajib Bayar Denda Rp 217 M
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.02
Malaysia Geger! Plot Twist Kasus 1MDB, Raja "Ampuni" Najib Razak
Berita terkait
Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 01.07
Hakim Tolak Pengajuan Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.28
Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13
Nusron Wahid Muncul usai Kantornya Disasar OTT KPK: Kami Menghormati, Semoga Ada Perbaikan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 14.45