Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan menuntut mantan Wali Kota Madiun, Maidi, dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (17/9). Maidi didakwa atas kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, ia dituntut membayar denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan.

Terdapat perbedaan pencatatan nilai uang pengganti (UP) antar sumber; JPNN.com menyebutkan angka Rp8 miliar, sementara JawaPos merinci jumlah tersebut sebesar Rp8.005.384.790. Jika UP tidak dibayar, harta kekayaan Maidi akan dirampas atau diganti dengan kurungan lima tahun. JPNN.com juga mencatat total nilai kasus mencapai Rp10,7 miliar.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal meringankan adalah tanggungan keluarga. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) untuk pembacaan nota pembelaan oleh Maidi dan kuasa hukumnya.

Menurut tiap media