Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan menuntut mantan Wali Kota Madiun, Maidi, dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (17/9). Maidi didakwa atas kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, ia dituntut membayar denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan.
Terdapat perbedaan pencatatan nilai uang pengganti (UP) antar sumber; JPNN.com menyebutkan angka Rp8 miliar, sementara JawaPos merinci jumlah tersebut sebesar Rp8.005.384.790. Jika UP tidak dibayar, harta kekayaan Maidi akan dirampas atau diganti dengan kurungan lima tahun. JPNN.com juga mencatat total nilai kasus mencapai Rp10,7 miliar.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal meringankan adalah tanggungan keluarga. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) untuk pembacaan nota pembelaan oleh Maidi dan kuasa hukumnya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar
17 September 2026 pukul 20.42 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi,Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
17 September 2026 pukul 21.45 · Baca aslinya ↗