Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai total Rp10,7 miliar. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Maidi membayar denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp8 miliar. Jika UP tidak dibayar, harta kekayaan Maidi akan dirampas, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan lima tahun. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU KPK Palupi Wiryawan saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (17/9).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait