Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai total Rp10,7 miliar. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Maidi membayar denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp8 miliar. Jika UP tidak dibayar, harta kekayaan Maidi akan dirampas, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan lima tahun. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU KPK Palupi Wiryawan saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (17/9).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.21
Pukat UGM: Komitmen Antikorupsi Harus Dibuktikan
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 21.05
Geledah 3 Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.42
Eks Kasubdit di Kemenag Akui Terima USD 10 Ribu dari Bos Maktour
Berita terkait
Terkuak di Sidang Korupsi, Dito Bongkar Asal-Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Jalur Lobi 'Meja Makan' Jokowi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.32
Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.30
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.36
Penyidikan Rampung, Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.45