Kasus Pemerasan dan Gratifikasi,Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Wali Kota Madiun Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Jaksa KPK Palupi Wiryawan membacakan tuntutan tersebut pada sidang yang digelar Kamis (17/9/2026). Selain hukuman penjara, Maidi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 5 tahun. Denda sebesar Rp 205 juta juga diberlakukan, dengan pengganti 90 hari penjara jika tidak dibayar.
Maidi diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor terkait pemerasan dan Pasal 12B terkait gratifikasi. Jaksa menyatakan hal meringankan adalah tanggungan keluarga Maidi, sementara hal memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Uang pengganti dan denda tersebut ditetapkan berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) untuk pembacaan nota pembelaan dari Maidi dan kuasa hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum terhadap mantan pejabat yang diduga terlibat korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.42
Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 18.21
Pukat UGM: Komitmen Antikorupsi Harus Dibuktikan
kumparan · 17 September 2026 pukul 22.10
Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Aliran Korupsi di ATR/BPN ke Muktamar NU
Berita terkait
Terkuak di Sidang Korupsi, Dito Bongkar Asal-Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Jalur Lobi 'Meja Makan' Jokowi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.32
Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.30
Saksi Kasus Kuota Haji Ungkap Titipan 406 Ribu Dolar AS untuk Gus Alex
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 00.36
Penyidikan Rampung, Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.45