Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi,Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan

Eks Wali Kota Madiun Maidi dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Jaksa KPK Palupi Wiryawan membacakan tuntutan tersebut pada sidang yang digelar Kamis (17/9/2026). Selain hukuman penjara, Maidi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 5 tahun. Denda sebesar Rp 205 juta juga diberlakukan, dengan pengganti 90 hari penjara jika tidak dibayar.

Maidi diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor terkait pemerasan dan Pasal 12B terkait gratifikasi. Jaksa menyatakan hal meringankan adalah tanggungan keluarga Maidi, sementara hal memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Uang pengganti dan denda tersebut ditetapkan berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026) untuk pembacaan nota pembelaan dari Maidi dan kuasa hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum terhadap mantan pejabat yang diduga terlibat korupsi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait