Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Enam WN Tiongkok Dideportasi di Tangerang Karena Operasi Usaha Fotografi dengan Visa Wisata

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi enam warga negara Tiongkok (PM, FR, ZF, HY, LT, DX) pada 15 September 2026. Keenam warga negara asal tersebut terbukti menjalankan usaha fotografi ilegal bernama 'Aure Portrait' di hotel di Kecamatan Kosambi, Tangerang, dengan hanya menggunakan visa wisata. Usaha yang berjalan satu minggu menawarkan layanan foto, penata rias, dan penata busana dengan tarif Rp1,4 juta per sesi. Pemasaran dilakukan melalui TikTok dengan alamat studio disembunyikan hingga pelanggan membayar uang muka. Selama operasional, mereka telah melayani lebih dari 10 pelanggan. Deportasi dilakukan berdasarkan UU Keimigrasian setelah tindakan patroli siber Inteldakim dan laporan masyarakat mengidentifikasi pelanggaran penggunaan izin wisata untuk kegiatan usaha.

Menurut tiap media