Enam WN Tiongkok Dideportasi di Tangerang Karena Operasi Usaha Fotografi dengan Visa Wisata
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi enam warga negara Tiongkok (PM, FR, ZF, HY, LT, DX) pada 15 September 2026. Keenam warga negara asal tersebut terbukti menjalankan usaha fotografi ilegal bernama 'Aure Portrait' di hotel di Kecamatan Kosambi, Tangerang, dengan hanya menggunakan visa wisata. Usaha yang berjalan satu minggu menawarkan layanan foto, penata rias, dan penata busana dengan tarif Rp1,4 juta per sesi. Pemasaran dilakukan melalui TikTok dengan alamat studio disembunyikan hingga pelanggan membayar uang muka. Selama operasional, mereka telah melayani lebih dari 10 pelanggan. Deportasi dilakukan berdasarkan UU Keimigrasian setelah tindakan patroli siber Inteldakim dan laporan masyarakat mengidentifikasi pelanggaran penggunaan izin wisata untuk kegiatan usaha.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Enam WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tangerang akibat Salah Gunakan Izin Wisata
16 September 2026 pukul 20.37 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Imigrasi Deportasi 6 WN China di Tangerang Usai Buka Usaha Pakai Visa Wisata
17 September 2026 pukul 10.07 · Baca aslinya ↗