Imigrasi Deportasi 6 WN China di Tangerang Usai Buka Usaha Pakai Visa Wisata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi enam warga negara China (PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX) pada 15 September 2026. Keenam WNA tersebut terbukti menjalankan usaha fotografi ilegal bernama studio AURE PORTRAIT di sebuah hotel di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan hanya menggunakan visa wisata.
Usaha yang baru berjalan satu minggu ini menawarkan jasa fotografi, penata rias, dan busana dengan tarif Rp 1.400.000 per sesi. Pemasaran dilakukan melalui TikTok, di mana lokasi studio hanya diberikan setelah pelanggan membayar uang muka. Selama beroperasi, mereka tercatat telah melayani lebih dari 10 pelanggan. Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, Imigrasi memberikan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.37
Enam WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tangerang akibat Salah Gunakan Izin Wisata
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.45
Instruktur Diving Tiongkok Dicegat di Makassar Usai Diduga Menombak Penyu di Raja Ampat
Berita terkait
Overstay dan Kerja Jadi Koki Tanpa Izin, WNA China Dideportasi dari Madiun
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.09
WN China yang Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat Pelatih Diving
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.25
Palsukan Izin Tinggal, 5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di Tangerang
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.00
Imigrasi Tangerang Ringkus 5 WNA Sindikat Judol Pemalsu Izin Tinggal
kumparan · 14 September 2026 pukul 19.45