Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Deportasi 6 WN China di Tangerang Usai Buka Usaha Pakai Visa Wisata

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi enam warga negara China (PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX) pada 15 September 2026. Keenam WNA tersebut terbukti menjalankan usaha fotografi ilegal bernama studio AURE PORTRAIT di sebuah hotel di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan hanya menggunakan visa wisata.

Usaha yang baru berjalan satu minggu ini menawarkan jasa fotografi, penata rias, dan busana dengan tarif Rp 1.400.000 per sesi. Pemasaran dilakukan melalui TikTok, di mana lokasi studio hanya diberikan setelah pelanggan membayar uang muka. Selama beroperasi, mereka tercatat telah melayani lebih dari 10 pelanggan. Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, Imigrasi memberikan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait