Enam WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tangerang akibat Salah Gunakan Izin Wisata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi enam warga negara Tiongkok (PM, FR, ZF, HY, LT, DX) karena menggunakan izin wisata untuk membuka usaha fotografi. Mereka menyewa hotel bintang di Kosambi untuk studio 'Aure Portrait' yang menyediakan layanan foto, penata rias, dan penata busana dengan tarif Rp1,4 juta per sesi. Penggunaan media sosial TikTok untuk promosi, dengan alamat disembunyikan hingga pelanggan membayar DP. Usaha ilegal berjalan satu minggu, menarik lebih dari 10 pelanggan. Deportasi dilakukan pada 15 September 2026 sesuai UU Keimigrasian. Tindakan ini diambil berdasarkan laporan masyarakat dan hasil operasi patroli siber Inteldakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 13.28
Syarat Visa Eropa dan Perjalanan Grup Korea Makin Ketat Menjelang 2027? Ini Peringatan Ahli untuk WNI
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.00
Palsukan Izin Tinggal, 5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di Tangerang
Berita terkait
Pria Kelahiran Israel Buka Jasa Urus Visa ke Bali Dideportasi
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 02.30
Instruktur Diving Tiongkok Dicegat di Makassar Usai Diduga Menombak Penyu di Raja Ampat
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.45
Imigrasi Tangerang Ringkus 5 WNA Sindikat Judol Pemalsu Izin Tinggal
kumparan · 14 September 2026 pukul 19.45
Imigrasi Tangerang Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 5 WNA Ditangkap
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.57