Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Enam WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tangerang akibat Salah Gunakan Izin Wisata

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi enam warga negara Tiongkok (PM, FR, ZF, HY, LT, DX) karena menggunakan izin wisata untuk membuka usaha fotografi. Mereka menyewa hotel bintang di Kosambi untuk studio 'Aure Portrait' yang menyediakan layanan foto, penata rias, dan penata busana dengan tarif Rp1,4 juta per sesi. Penggunaan media sosial TikTok untuk promosi, dengan alamat disembunyikan hingga pelanggan membayar DP. Usaha ilegal berjalan satu minggu, menarik lebih dari 10 pelanggan. Deportasi dilakukan pada 15 September 2026 sesuai UU Keimigrasian. Tindakan ini diambil berdasarkan laporan masyarakat dan hasil operasi patroli siber Inteldakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait