Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda Terkait Kasus Penipuan Rp37 Miliar
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 37,4 miliar terkait skema reseller fiktif di PT Asli Rancangan Indonesia, ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bandara Imigrasi Juanda, Surabaya, setelah tiba dari Singapura. Menurut Detik.com, penangkapan terjadi pada 9 September 2026, sementara JawaPos melaporkan tanggal 9 September 2024. Erick masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tertuang dalam Interpol Red Notice sejak 2 Februari 2024.
Penasihat hukam Erick Soedjasa, Hapsoro Wahyu, membantah klaim bahwa kliennya melarikan diri. Hapsoro menyatakan Erick ke Singapura sejak 2022 untuk menjalani pengobatan kanker usus dan sudah memiliki rekam medis resmi. Erick berniat kembali untuk menyelesaikan urusan hukum, namun pesawatnya dialihkan ke Surabaya akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dalam kasus ini, lima tersangka lain telah dihukum. Erick ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023 dalam kasus yang dilaporkan oleh Agus Christianto pada 14 Februari 2022. Detik.com melaporkan kerugian mencapai Rp 37.426.285.740 dan Erick diduga menerima sekitar Rp 4,6 miliar dari aliran dana haram. JawaPos menyebutkan Erick tidak mengetahui uang yang diterima berasal dari hasil kejahatan dan siap mengembalikannya bila dinyatakan sebagai uang kejahatan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 M Erick Soedjasa Ngaku ke Singapura Berobat Kanker
14 September 2026 pukul 13.17 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Penasihat Hukum Erick Soedjasa Klarifikasi Penangkapan oleh Bareskrim Polri di Bandara Juanda
14 September 2026 pukul 15.00 · Baca aslinya ↗