Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 M Erick Soedjasa Ngaku ke Singapura Berobat Kanker

Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 37,4 miliar terkait skema reseller fiktif di PT Asli Rancangan Indonesia, ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bandara Imigrasi Juanda, Surabaya, pada 9 September 2026 setelah tiba dari Singapura via penerbangan Singapore Airlines SQ922. Kuasa hukumnya, Hapsoro Wahyu, membantah klaim bahwa Erick melarikan diri, menyatakan kliennya ke Singapura sejak 2022 untuk menjalani pengobatan kanker usus dan sudah memiliki rekam medis resmi. Hapsoro menjelaskan Erick berniat kembali untuk menyelesaikan urusan hukum, namun pesawatnya dialihkan ke Surabaya akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, sehingga langsung ditangkap karena sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tertuang dalam Interpol Red Notice sejak 2 Februari 2024. Erick ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023 dalam kasus yang dilaporkan oleh Agus Christianto pada 14 Februari 2022, dengan kerugian mencapai Rp 37.426.285.740. Dalam kasus ini, lima tersangka lain telah dihukum, dan Erick diduga menerima sekitar Rp 4,6 miliar dari aliran dana haram yang disepakati bersama Rionald Anggara Soerjanto dan Michael WW Cheung.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait