Febrie Adriansyah Mengajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penyitaan Aset di Sentul
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset di kediamannya di Sentul. Ia menuntut penyidik mengembalikan seluruh barang sitaan karena proses penggeledahan dan penyitaan dinilai cacat hukum sehingga tidak sah dijadikan alat bukti perkara. Barang-barang yang disita meliputi 74 batang emas masing-masing seberat satu kilogram, serta koper bermerek Samsonite, TUMI, dan Lojel yang memuat ribuan lembar uang tunai dalam pecahan USD, SGD, dan Rupiah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan untuk meninjau hal ini bersama tiga tokoh publik lainnya pada Rabu (19/8/2026).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Febrie Persoalkan Sitaan Rumah Sentul, Juga Sebut Emas-Uang Tak Bisa Jadi Bukti
18 Agustus 2026 pukul 17.29 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
19 Agustus 2026 pukul 10.38 · Baca aslinya ↗