Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Persoalkan Sitaan Rumah Sentul, Juga Sebut Emas-Uang Tak Bisa Jadi Bukti

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset di kediamannya di Sentul. Melalui kuasa hukumnya, Febrie menuntut penyidik mengembalikan seluruh barang sitaan karena proses penggeledahan dan penyitaan dinilai cacat hukum sehingga tidak sah dijadikan alat bukti perkara.

Barang-barang yang disita dan dipermasalahkan tersebut meliputi 74 batang emas masing-masing seberat satu kilogram di dalam koper ThinkPack dan Polo. Selain itu, penyidik menyita sejumlah koper bermerek Samsonite, TUMI, dan Lojel yang memuat ribuan lembar uang tunai bernilai besar dalam pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), serta Rupiah. Kuasa hukum mendalilkan prinsip hukum bahwa tindakan penyitaan yang tidak sah sejak awal membuat seluruh barang sitaan gugur sebagai alat bukti.

Di samping aset emas dan uang tunai, pihak Febrie turut mempersoalkan penyitaan barang pribadi keluarga, seperti dokumen dan figura foto keluarga. Kuasa hukum menegaskan barang-barang pribadi tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara yang disidik dan meminta pengembalian seketika setelah putusan dibacakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait