Febrie Persoalkan Sitaan Rumah Sentul, Juga Sebut Emas-Uang Tak Bisa Jadi Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset di kediamannya di Sentul. Melalui kuasa hukumnya, Febrie menuntut penyidik mengembalikan seluruh barang sitaan karena proses penggeledahan dan penyitaan dinilai cacat hukum sehingga tidak sah dijadikan alat bukti perkara.
Barang-barang yang disita dan dipermasalahkan tersebut meliputi 74 batang emas masing-masing seberat satu kilogram di dalam koper ThinkPack dan Polo. Selain itu, penyidik menyita sejumlah koper bermerek Samsonite, TUMI, dan Lojel yang memuat ribuan lembar uang tunai bernilai besar dalam pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), serta Rupiah. Kuasa hukum mendalilkan prinsip hukum bahwa tindakan penyitaan yang tidak sah sejak awal membuat seluruh barang sitaan gugur sebagai alat bukti.
Di samping aset emas dan uang tunai, pihak Febrie turut mempersoalkan penyitaan barang pribadi keluarga, seperti dokumen dan figura foto keluarga. Kuasa hukum menegaskan barang-barang pribadi tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara yang disidik dan meminta pengembalian seketika setelah putusan dibacakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.33
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.34
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 15.46
Kubu Febrie Adriansyah Bantah Minta Emas dan Uang Dikembalikan: Yang Dimohonkan Dokumen dan Foto Kel
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.38
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
Berita terkait
Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.59
Prediksinya Terbukti, Mahfud MD Pernah Ungkap 3 Skenario Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 08.30
Kuasa Hukum Sebut Febrie Adriansyah Ikhlas Praperadilan Ditolak
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 06.00
Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 02.00