Febrie Persoalkan Sitaan Rumah Sentul, Juga Sebut Emas-Uang Tak Bisa Jadi Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset di kediamannya di Sentul. Melalui kuasa hukumnya, Febrie menuntut penyidik mengembalikan seluruh barang sitaan karena proses penggeledahan dan penyitaan dinilai cacat hukum sehingga tidak sah dijadikan alat bukti perkara.
Barang-barang yang disita dan dipermasalahkan tersebut meliputi 74 batang emas masing-masing seberat satu kilogram di dalam koper ThinkPack dan Polo. Selain itu, penyidik menyita sejumlah koper bermerek Samsonite, TUMI, dan Lojel yang memuat ribuan lembar uang tunai bernilai besar dalam pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), serta Rupiah. Kuasa hukum mendalilkan prinsip hukum bahwa tindakan penyitaan yang tidak sah sejak awal membuat seluruh barang sitaan gugur sebagai alat bukti.
Di samping aset emas dan uang tunai, pihak Febrie turut mempersoalkan penyitaan barang pribadi keluarga, seperti dokumen dan figura foto keluarga. Kuasa hukum menegaskan barang-barang pribadi tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara yang disidik dan meminta pengembalian seketika setelah putusan dibacakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.54
Praperadilan Febrie Adriansyah: Minta Kejagung Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.45
Demo di PN Jaksel, Massa Tuntut Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.16
Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Berita terkait
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.56
Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 15.41
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08