Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Gaji Manajer Kopdes ditentukan UMK, bekerja PKWT 2 tahun

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/KDKMP) akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, termasuk tunjangan. Besarnya gaji ditentukan oleh lokasi penempatan dan tingkat UMK di masing-masing daerah. Para manajer akan bekerja di bawah status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan/PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Pemerintah menargetkan penempatan seluruh manajer koperasi rampuh pada 1 Oktober 2026, dengan upaya menempatkan manajer sesedekat mungkin dengan domisili asal masing-masing. Menteri Koperasi Ferry Juliantono/ Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa besaran gaji mencerminkan beban tanggung jawab signifikan dalam mengembangkan perekonomian desa.

Menurut tiap media