Gaji Manajer Kopdes ditentukan UMK, bekerja PKWT 2 tahun
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/KDKMP) akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, termasuk tunjangan. Besarnya gaji ditentukan oleh lokasi penempatan dan tingkat UMK di masing-masing daerah. Para manajer akan bekerja di bawah status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan/PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Pemerintah menargetkan penempatan seluruh manajer koperasi rampuh pada 1 Oktober 2026, dengan upaya menempatkan manajer sesedekat mungkin dengan domisili asal masing-masing. Menteri Koperasi Ferry Juliantono/ Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa besaran gaji mencerminkan beban tanggung jawab signifikan dalam mengembangkan perekonomian desa.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Zulhas Ungkap Manajer Kopdes Dapat Gaji Rp 6,8 Juta-Rp8,3 Juta
29 September 2026 pukul 16.52 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Mulai Kerja 1 Oktober, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta per Bulan
29 September 2026 pukul 17.45 · Baca aslinya ↗