Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Zulhas Ungkap Manajer Kopdes Dapat Gaji Rp 6,8 Juta-Rp8,3 Juta

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/KDKMP) akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta. Besarnya gaji ditentukan oleh lokasi penempatan dan tingkat UMK di masing-masing daerah. Menurut Zulhas, pendapatan ini mencerminkan beban tanggung jawab yang signifikan dalam mengembangkan perekonomian desa. Selain itu, para manajer Kopdes akan bekerja di bawah status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa besaran gaji yang diterima tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga seluruh komponen tunjangan yang berhubungan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait