Zulhas Ungkap Manajer Kopdes Dapat Gaji Rp 6,8 Juta-Rp8,3 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/KDKMP) akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta. Besarnya gaji ditentukan oleh lokasi penempatan dan tingkat UMK di masing-masing daerah. Menurut Zulhas, pendapatan ini mencerminkan beban tanggung jawab yang signifikan dalam mengembangkan perekonomian desa. Selain itu, para manajer Kopdes akan bekerja di bawah status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa besaran gaji yang diterima tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga seluruh komponen tunjangan yang berhubungan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.45
Mulai Kerja 1 Oktober, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta per Bulan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.15
Gaji Manajer Kopdes Paling Rendah Rp 6,8 Juta, Tertinggi Rp 8,3 Juta
Berita terkait
Menkop Ungkap Agrinas Pegang SK Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Statusnya PKWT 2 Tahun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 22.41
Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 18.20
Bos Agrinas: Status Manajer Kopdes Pegawai BUMN, PKWT 2 Tahun
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 16.47
Dony soal Status Manajer Kopdes Merah Putih: Bukan Pegawai BUMN
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.57