Mulai Kerja 1 Oktober, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta per Bulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menetapkan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, termasuk tunjangan. Besaran ini disesuaikan dengan standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penempatan masing-masing. Penetapan upah mempertimbangkan tanggung jawab berat para manajer dalam mengembangkan ekonomi desa dan kelurahan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta. Para manajer akan berstatus pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan masa kontrak dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Pemerintah menargetkan penempatan seluruh manajer koperasi rampuh pada 1 Oktober 2026, dengan upaya menempatkan manajer sesedekat mungkin dengan domisili asal masing-masing.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.52
Zulhas Ungkap Manajer Kopdes Dapat Gaji Rp 6,8 Juta-Rp8,3 Juta
JawaPos · 29 September 2026 pukul 16.46
Resmi! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 17.27
Penempatan Manajer KDKMP Disorot, Pemerintah Ungkap Median Jarak Cuma 6,53 Km
JawaPos · 28 September 2026 pukul 15.00
Segini Jumlah Manajer Kopdes Merah Putih yang Ditempatkan Jauh dari Domisili
Berita terkait
Tak Sampai Rp16 Juta, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung Negara Selama Dua Tahun
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 21.49
Tepis Gaji Manajer KDMP Rp16 Juta, Menkop: Standar UMP
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 08.29
Manajer Kopdes Protes Ditempatkan Jauh dari Domisili, Pemerintah Buka Alasan
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 06.55
Menkop Ungkap Agrinas Pegang SK Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Statusnya PKWT 2 Tahun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 22.41