Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Mulai Kerja 1 Oktober, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta per Bulan

Pemerintah menetapkan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, termasuk tunjangan. Besaran ini disesuaikan dengan standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penempatan masing-masing. Penetapan upah mempertimbangkan tanggung jawab berat para manajer dalam mengembangkan ekonomi desa dan kelurahan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta. Para manajer akan berstatus pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan masa kontrak dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Pemerintah menargetkan penempatan seluruh manajer koperasi rampuh pada 1 Oktober 2026, dengan upaya menempatkan manajer sesedekat mungkin dengan domisili asal masing-masing.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait