Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Demi Penataan Organisasi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menegaskan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim merupakan bagian dari penataan organisasi dan susunan manajemen, bukan disebabkan pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) atau informasi material lain. Keputusan didasarkan pada Surat BP BUMN Nomor SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026. Vice President Corporate Secretary Andreas Tumpal H. Hutapea menjelaskan penyesuaian fungsi dan tour of duty Direksi sesuai Anggaran Dasar dan tata kelola perusahaan, serta koordinasi manajemen dan operasional berjalan normal.

Status pemberhentian bersifat sementara. Berdasarkan Anggaran Dasar, Direktur yang diberhentikan tidak dapat menjalankan tugas pengurusan maupun mewakili perseroan. Garuda Indonesia wajib menggelar RUPS paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan; jika diperkuat, pemberhentian menjadi tetap. Hingga 14 Agustus 2026, Hakim tetap mendukung agenda perseroan. Dewan Komisaris akan menunjuk pelaksana tugas Direktur Niaga dari jajaran Direksi, dan perseroan masih berkoordinasi terkait penunjukan tersebut serta akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan pasar modal dan aturan OJK.

Menurut tiap media