Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Projo respons tuduhan makar Budi Arie soal dugaan penyelesaian pemilu 2029

Gerakan Cinta Prabowo (GCP) melaporkan Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan makar terkait pernyataannya soal persiapan pergantian pemimpin atau presiden sebelum 2029. GCP mengklaim aduan diterima Dittipidum Bareskrim dan masih dalam status Pengaduan Masyarakat (Dumas), dengan tuduhan berdasarkan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP. Kuasa hukum Projo, Silas Dutu, menyatakan menghormati hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana, namun mempertanyakan tuduhan makar yang diajukan. Menurutnya, tuduhan serius seperti makar tidak boleh disimpulkan hanya dari potongan video atau kalimat yang dilepaskan dari konteks, melainkan harus dikaji secara menyeluruh termasuk forum, situasi, maksud, dan penjelasan pasca polemik.

Projo menegaskan bahwa pernyataan Budi Arie merupakan pandangan pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Silas menilai tidak ada bukti nyata bahwa Budi Arie melakukan tindakan kekerasan, pemberontakan, atau penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional. Projo meminta publik membedakan perbedaan pendapat politik dengan tindak pidana, dan menegaskan dukungannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga 2029. Situasi ini menunjukkan ketegangan politik di sekitar isu percepatan pemilu dan dinamika hubungan antar lembaga politik di Indonesia. Beberapa pihak khawatir penyelesaian melalui jalur hukum dapat memicu politisasi hukum, sementara pihak lain berupaya menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Menurut tiap media