Gita Wirjawan: Penguatan SDM sebagai Kunci Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Gita Wirjawan, mantan Menteri Perdagangan, menekankan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 harus berkembang dari sekadar pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara. Dalam diskusi kebangsaan di Universitas Paramadana, ia menyatakan pentingnya penguatan pendidikan, meritokrasi, dan pemerataan barang publik untuk mendorong demokratisasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan semangat kekeluargaan dan sila kelima Pancasila sebagai fondasi implementasinya.
Media berbeda menyampaikan gagasan utama Pasal 33 dengan detail yang berbeda. Detik.com menyebutkan tiga gagasan utama: kekeluargaan, demokratisasi ekonomi, dan internasionalisasi, sementara SINDOnews tidak menyebutkan internasionalisasi. Gita juga membahas isu kompensasi guru dengan peningkatan menjadi Rp 30 juta/bulan dengan anggaran Rp 360 triliun/tahun untuk satu juta guru. Strategi seperti brain circulation, linkage, dan gain disebutkan untuk meningkatkan kualitas SDM. Meritokrasi dan demokrasi harus termanifestasi melalui pemerataan pendidikan, kesehatan, dan pengetahuan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Pasal 33 UUD 1945 Tak Cukup Soal SDA, Pendidikan dan SDM Kunci Pemerataan
1 September 2026 pukul 19.32 · Baca aslinya ↗
Detik.com
RI Tak Bisa Hanya Andalkan SDA, Peningkatan Kualitas SDM Jadi Kunci
2 September 2026 pukul 15.41 · Baca aslinya ↗