Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

GKSR Usulkan Perubahan UU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 1 Persen

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri dari delapan partai politik nonparlemen (PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, PBB, dan Berkarya), meluncurkan draf naskah akademik perubahan UU Pemilu setebal 200 halaman pada peringatan HUT pertamanya, Sabtu (26/9/2026) di Jakarta. Draf yang mencakup 30 isu kepemiluan ini mengusulkan penetapan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen, yang menurut Ketua Umum GKSR Said Iqbal merujuk pada penelitian aktivis kepemiluan termasuk Perludem menggunakan rumus Taagepera.

GKSR berencana menyerahkan draf tersebut ke DPR sebagai bahan pembanding revisi UU Pemilu. Selain usulan PT 1 persen, GKSR mendesak keterlibatan parpol nonparlemen dalam pembahasan RUU Pemilu sesuai putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023, revisi mekanisme verifikasi peserta pemilu berdasarkan jenis partai, serta permintaan agar ketentuan MK mengenai batas minimum 5% tidak diubah kembali menjadi 4% atau lebih tinggi.

Menurut tiap media