GKSR Usulkan Perubahan UU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 1 Persen
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri dari delapan partai politik nonparlemen (PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, PBB, dan Berkarya), meluncurkan draf naskah akademik perubahan UU Pemilu setebal 200 halaman pada peringatan HUT pertamanya, Sabtu (26/9/2026) di Jakarta. Draf yang mencakup 30 isu kepemiluan ini mengusulkan penetapan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen, yang menurut Ketua Umum GKSR Said Iqbal merujuk pada penelitian aktivis kepemiluan termasuk Perludem menggunakan rumus Taagepera.
GKSR berencana menyerahkan draf tersebut ke DPR sebagai bahan pembanding revisi UU Pemilu. Selain usulan PT 1 persen, GKSR mendesak keterlibatan parpol nonparlemen dalam pembahasan RUU Pemilu sesuai putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023, revisi mekanisme verifikasi peserta pemilu berdasarkan jenis partai, serta permintaan agar ketentuan MK mengenai batas minimum 5% tidak diubah kembali menjadi 4% atau lebih tinggi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Genap Setahun, GKSR Serahkan Draf Perubahan UU Pemilu dengan 30 Isu Kepemiluan
27 September 2026 pukul 11.21 · Baca aslinya ↗
kumparan
8 Parpol Nonparlemen Usul Parliamentary Threshold 1%, Bakal Serahkan ke DPR
27 September 2026 pukul 11.35 · Baca aslinya ↗