Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

8 Parpol Nonparlemen Usul Parliamentary Threshold 1%, Bakal Serahkan ke DPR

Delapan partai politik nonparlemen (PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, PBB, Berkarya) yang bergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) telah menyelesaikan naskah akademik revisi UU Pemilu dengan usul parliamentary threshold 1%. Naskah tersebut berisi 30 isu kepemiluan dalam 200 halaman dan akan diserahkan langsung ke DPR. GKSR menyampaikan empat desakan utama: melibatkan parpol nonparlemen dalam pembahasan RUU Pemilu sesuai MK No. 116/PUU-XXI/2023, menetapkan ambang batas parlemen 1%, merevisi mekanisme verifikasi peserta pemilu sesuai jenis partai, serta tidak mengubah ketentuan MK mengenai batas minimum 5% yang dilarang kembali menjadi 4% atau lebih tinggi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait