8 Parpol Nonparlemen Usul Parliamentary Threshold 1%, Bakal Serahkan ke DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Delapan partai politik nonparlemen (PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, PBB, Berkarya) yang bergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) telah menyelesaikan naskah akademik revisi UU Pemilu dengan usul parliamentary threshold 1%. Naskah tersebut berisi 30 isu kepemiluan dalam 200 halaman dan akan diserahkan langsung ke DPR. GKSR menyampaikan empat desakan utama: melibatkan parpol nonparlemen dalam pembahasan RUU Pemilu sesuai MK No. 116/PUU-XXI/2023, menetapkan ambang batas parlemen 1%, merevisi mekanisme verifikasi peserta pemilu sesuai jenis partai, serta tidak mengubah ketentuan MK mengenai batas minimum 5% yang dilarang kembali menjadi 4% atau lebih tinggi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 11.21
Genap Setahun, GKSR Serahkan Draf Perubahan UU Pemilu dengan 30 Isu Kepemiluan
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 12.11
Genap Setahun Berdiri, GKSR Hasilkan Draf Perubahan Aturan Pemilu
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 23.48
Peringati HUT ke-1, GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1% di RUU Pemilu
Berita terkait
PDIP soal PAN Keberatan PT 5%: Bentuk Belum Ada Sepakat, Segera Bentuk Pansus
kumparan · 18 September 2026 pukul 10.50
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.21
Ketua MK Tegur Relawan Gibran di Sidang: Tidak Usah Terlalu Semangat
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 22.15
Bu Puan Bicara PT: 'Belum Deal Kok'
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.40