Genap Setahun, GKSR Serahkan Draf Perubahan UU Pemilu dengan 30 Isu Kepemiluan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) merayakan ulang tahun pertamanya dengan meluncurkan draf naskah akademik perubahan UU Pemilu sepanjang 200 halaman. Draf ini mencakup 30 isu kepemiluan, dengan poin utama penetapan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. Draf disusun oleh delapan partai politik nonparlemen anggota GKSR: Partai Perindo, Hanura, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya, setelah setahun melakukan diskusi dengan tokoh dan pegiat kepemiluan.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyatakan bahwa naskah akademik ini ditujukan sebagai bahan pembanding terhadap revisi UU Pemilu yang sedang dibahas DPR oleh partai parlemen. Dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta pada Sabtu malam (26/9/2026), ia menekankan bahwa usulan PT 1 persen merujuk pada penelitian aktivis kepemiluan termasuk Perludem yang menggunakan rumus Taagepera.
GKSR juga berencana menyerahkan RUU kepemiluan versi mereka ke DPR, sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Perindo. Langkah ini menandai komitmen gerakan dalam memberikan kontribusi konkret terhadap reformasi sistem pemilu di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 September 2026 pukul 11.35
8 Parpol Nonparlemen Usul Parliamentary Threshold 1%, Bakal Serahkan ke DPR
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 12.11
Genap Setahun Berdiri, GKSR Hasilkan Draf Perubahan Aturan Pemilu
Berita terkait
Peringati HUT ke-1, GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1% di RUU Pemilu
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 23.48
Kader PSI: Idealnya PT Itu 0%, Kalau Tidak Suara Rakyat Hilang Ditelan Tuyul
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 08.50
Bahlil Sebut Parliamentary Threshold Idealnya 5 Persen
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.12
PT 5 Persen Dinilai Buat Partai Kecil Terjepit, Partai Menengah Tak Bisa Terlena
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.06