Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur DKI Jakarta Instruksikan Penertiban TPS Ilegal di Kapuk Muara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Penertiban ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah lainnya. DPRD DKI Jakarta turut terlibat dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan tersebut.

Pramono menerapkan strategi 'lapor publik' dengan membuka informasi identitas pengelola TPS ilegal kepada masyarakat untuk memberikan efek jera, terutama bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Selain itu, Pemprov DKI memperkuat kebijakan pemilahan sampah melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Terkait penindakan, Warta Ekonomi menyebutkan bahwa pada Agustus 2026, DLH DKI telah menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Menurut tiap media