Gubernur DKI Jakarta Instruksikan Penertiban TPS Ilegal di Kapuk Muara
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Penertiban ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah lainnya. DPRD DKI Jakarta turut terlibat dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan tersebut.
Pramono menerapkan strategi 'lapor publik' dengan membuka informasi identitas pengelola TPS ilegal kepada masyarakat untuk memberikan efek jera, terutama bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Selain itu, Pemprov DKI memperkuat kebijakan pemilahan sampah melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Terkait penindakan, Warta Ekonomi menyebutkan bahwa pada Agustus 2026, DLH DKI telah menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Pramono Instruksikan TPS Ilegal Kapuk Muara Ditertibkan: Jangan Main-main!
16 September 2026 pukul 08.44 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Pramono Anung Pilih Strategi 'Lapor Publik' untuk Berantas TPS Liar
16 September 2026 pukul 14.20 · Baca aslinya ↗