Gugatan Kewenangan MK terhadap Syarat Pendidikan Calon Wakil Presiden
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang meninjau gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Politikus PSI, Dedy Nur Palakka, menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya, sehingga pemberhentian harus melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Dedy juga mempertanykan dasar persidangan karena gugatan diajukan hampir dua tahun setelah pemilu. Di sisi lain, Liputan6.com menyatakan MK dipadati masyarakat menjelang sidang putusan, dengan protokol keamanan diperketat dan penyelidihan satu per satu masyarakat yang ingin masuk ruang sidang. Pemerintah juga menyiapkan prosedur penggantian wakil presiden jika putusan menyatakan diskualifikasi Gibran.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Gugatan Gibran Masuk Tahap Putusan, PSI Malah Bilang MK Sedang Dijepit Dilema.
6 Oktober 2026 pukul 19.20 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Situasi MK Jelang Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
6 Oktober 2026 pukul 19.52 · Baca aslinya ↗