Gugatan Gibran Masuk Tahap Putusan, PSI Malah Bilang MK Sedang Dijepit Dilema.
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) berada dalam posisi dilema terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Politikus PSI, Dedy Nur Palakka, menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya. Menurutnya, pemberhentian Wapres harus melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. Dedy juga mempertanyakan dasar persidangan karena gugatan diajukan hampir dua tahun setelah pemilu. MK dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 19.52
Situasi MK Jelang Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 21.46
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Andi Azwan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 17.55
Ray Rangkuti Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Sengketa Ijazah Gibran, Ini Alasannya
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.01
Momen Hakim MK Anggap Surat 'Pengetahuan Setara Tamat SMK' Gibran Bersayap
Berita terkait
Ke Mana Istana Saat Gibran Digugat? Pernyataan Politisi PSI Jadi Sorotan
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 20.00
PSI: Yang Sangat Bersemangat Mau Jatuhkan Presiden atau Wapres Itu Namanya...
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 08.20
Update Terbaru Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran Rakabuming di MK
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 06.30
Gibran Santai Ijazahnya Digugat, PSI Bilang Sidang akan Berakhir Tragis
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 23.00