Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Gibran Masuk Tahap Putusan, PSI Malah Bilang MK Sedang Dijepit Dilema.

Mahkamah Konstitusi (MK) berada dalam posisi dilema terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Politikus PSI, Dedy Nur Palakka, menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya. Menurutnya, pemberhentian Wapres harus melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. Dedy juga mempertanyakan dasar persidangan karena gugatan diajukan hampir dua tahun setelah pemilu. MK dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait