Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Praperadilan TPPU Febrie: Perselisihan Hukum antara Ahli dan Kejaksaan

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2020, ahli hukum pidana Mahrus Ali menyampaikan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal (TPA). Ia menekankan bahwa penyidikan TPPU harus dilakukan setelah penyidikan TPA selesai dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta gabungan penyidikan TPA dan TPPU dalam satu surat penyidikan tidak diperbolehkan karena melanggar Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU. Sebagai respons, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pernyataan Febrie Adriansyah mengenai ketidakjelasan TPA tidak akurat dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka Febrie secara eksplisit menyatakan bahwa tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, sehingga penyidikan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian penuh terhadap TPA. Mahrus Ali menyatakan minimal dua alat bukti harus ditemukan dari penyidikan TPA sebelum dapat beralih ke penyidikan TPPU.

Menurut tiap media