Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal

Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus, Mahrus menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana asal harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dapat ditemukan bukti permulaan TPPU. Setelah penyidikan tindak pidana asal selesai, kemudian dapat digabungkan dengan penyidikan TPPU sesuai Pasal 75 UU TPPU.

Mahrus menekankan bahwa penyidikan TPPU yang dilakukan tanpa menyelidiki tindak pidana asal terlebih dahulu berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU. Menurutnya, penyidik tidak dapat menerbitkan satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang langsung mencakup penyidikan tindak pidana asal sekaligus TPPU dalam satu dokumen.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan TPPU. Tim kuasa hukumnya menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasusnya, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan dua kali oleh lembaga yang berbeda.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait