Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus, Mahrus menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana asal harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dapat ditemukan bukti permulaan TPPU. Setelah penyidikan tindak pidana asal selesai, kemudian dapat digabungkan dengan penyidikan TPPU sesuai Pasal 75 UU TPPU.
Mahrus menekankan bahwa penyidikan TPPU yang dilakukan tanpa menyelidiki tindak pidana asal terlebih dahulu berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU. Menurutnya, penyidik tidak dapat menerbitkan satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang langsung mencakup penyidikan tindak pidana asal sekaligus TPPU dalam satu dokumen.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan TPPU. Tim kuasa hukumnya menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasusnya, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan dua kali oleh lembaga yang berbeda.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.50
Kasus Korupsi Kian Terang, Gugatan Febrie Buka Tabir Pencucian Uang
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Berita terkait
PN Jaksel Gelar Praperadilan Jilid I dan II Febrie Adriansyah Hari Ini
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 11.07
Soal Emas 47 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.05
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Bisa tidak Sah
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.50
Soal Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.43