Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime

Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2020, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menyampaikan bahwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya Tindak Pidana Asal (TPA). Menurutnya, penyidikan TPPU harus dilakukan setelah penyidikan TPA selesai dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Mahrus menekankan bahwa TPPU merupakan 'follow-up crime', sehingga proses hukum terhadap TPA harus lebih dulu dilakukan sebelum dilanjutkan ke dalam perkara TPPU. Ia juga menyatakan bahwa gabungan penyidikan TPA dan TPPU dalam satu surat penyidikan tidak diperbolehkan karena melanggar Pasal 69, 74, dan 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Sehubungan dengan hal ini, Mahrus berpendapat bahwa penyidikan TPPU tanpa pendahuluan penyidikan TPA dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa setidaknya dua alat bukti harus ditemukan dari penyidikan TPA sebelum dapat beralih ke penyidikan TPPU. Dengan demikian, konstruksi hukum yang tepat menurutnya harus mengikuti urutan: TPA dulu, lalu TPPU sebagai tindak pidana lanjutan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menanggapi dengan menyatakan bahwa pernyataan Febrie Adriansyah mengenai ketidakjelasan TPA tidak akurat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka Febrie secara eksplisit menyatakan bahwa tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Mereka juga menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian penuh terhadap TPA, karena sifat TPPU yang berkaitan langsung dengan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi. Kejagung menyoroti bahwa dalil Febrie yang mengakui adanya TPA dalam dokumen resmi namun kemudian mempertentangkan cakupan dan tempus delictinya, justru bertentangan dengan argumen yang diajukan sendiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait