Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2020, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menyampaikan bahwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya Tindak Pidana Asal (TPA). Menurutnya, penyidikan TPPU harus dilakukan setelah penyidikan TPA selesai dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Mahrus menekankan bahwa TPPU merupakan 'follow-up crime', sehingga proses hukum terhadap TPA harus lebih dulu dilakukan sebelum dilanjutkan ke dalam perkara TPPU. Ia juga menyatakan bahwa gabungan penyidikan TPA dan TPPU dalam satu surat penyidikan tidak diperbolehkan karena melanggar Pasal 69, 74, dan 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Sehubungan dengan hal ini, Mahrus berpendapat bahwa penyidikan TPPU tanpa pendahuluan penyidikan TPA dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa setidaknya dua alat bukti harus ditemukan dari penyidikan TPA sebelum dapat beralih ke penyidikan TPPU. Dengan demikian, konstruksi hukum yang tepat menurutnya harus mengikuti urutan: TPA dulu, lalu TPPU sebagai tindak pidana lanjutan. Sementara itu, Kejaksaan Agung menanggapi dengan menyatakan bahwa pernyataan Febrie Adriansyah mengenai ketidakjelasan TPA tidak akurat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka Febrie secara eksplisit menyatakan bahwa tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Mereka juga menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian penuh terhadap TPA, karena sifat TPPU yang berkaitan langsung dengan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi. Kejagung menyoroti bahwa dalil Febrie yang mengakui adanya TPA dalam dokumen resmi namun kemudian mempertentangkan cakupan dan tempus delictinya, justru bertentangan dengan argumen yang diajukan sendiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.23
Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan, Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie Heran Hakim Tolak Praperadilan Kasus TPPU
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.30
Praperadilan Jilid II Febrie Ditolak, Status Tersangka TPPU-Penahanan Sah
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 18.08
Praperadilan Febrie Ditolak Lagi, Status Tersangka TPPU Sah
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 17.58
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.17