Gugatan Relokasi Kabel Fiber Optik di Jakarta Selatan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (Apjatel) menanggapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel terkait relokasi kabel fiber optik di Jalan Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Budianto Tahapary ini melibatkan PT PHPE, Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dan Apjatel. Apjatel membantah tuduhan kelalaian pengawasan dan menegaskan bahwa penunjukan pelaksana proyek merupakan wewenang Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Apjatel menyatakan dukungan terhadap penataan kota oleh Pemprov DKI Jakarta, namun memperingatkan risiko gangguan layanan internet masyarakat karena lokasi tersebut merupakan jalur inti fiber optik. Apjatel menilai gugatan tidak berdasar hukum dan berpotensi merugikan kepentingan publik. Dalam mediasi pada 8 September 2026, Apjatel menyatakan penggugat tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pekerjaan, baik karena tidak memiliki legalitas sebagai pemilik lahan maupun pejabat berwenang. Saat ini proses hukum masih berjalan dan mediasi belum mencapai kesepakatan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Relokasi Kabel Fiber Optik di Jakarta Digugat, Apjatel Soroti Risiko Gangguan Internet
15 September 2026 pukul 19.15 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Relokasi Kabel Optik Jakarta Digugat, APJATEL Pasang Badan Bela Layanan Publik
16 September 2026 pukul 18.14 · Baca aslinya ↗