Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Diamandi Pihak Lain

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden. Hakim Saldi Isra menyatakan permintaan dari pemohon tidak dapat diterima karena proses hukum sudah berjalan. Namun, MK tetap akan menghadiri para pihak lain yang dianggap perlu. Gugatan disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum Denny Indrayana, dan enam warga TNI. Mereka meminta MK memutuskan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan mengadili Gibran karena tidak memenuhi syarat tersebut. Pemohon juga meminta hadirnya Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk membahas harmonisasi peraturan KPU dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti ketiadaan respons pemerintah terhadap gugatan yang diajukan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Kader PSI Dian Sandi Utama mempertanyakan mengapa perangkat komunikasi pemerintah, termasuk Juru Bicara Istana dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), tidak memberikan penjelasan terkait gugatan tersebut. Dian menekankan bahwa pemerintahan saat ini tidak hanya melibatkan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga Gibran sebagai Wakil Presiden yang harusnya mendapat dukungan komunikasi yang sesuai. Gugatan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan dan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemoham meminta agar syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran, serta meminta diskualifikasi terhadap Gibran jika ditemukan pelanggaran. Hal ini juga mencakup pembatalan keputusan penetapan dan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Menurut tiap media