Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Kasus Syarat Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden. Hakim Saldi Isra menyatakan permintaan dari pemohon tidak dapat diterima karena proses hukum sudah berjalan. Namun, MK tetap akan menghadiri para pihak lain yang dianggap perlu. Gugatan disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum Denny Indrayana, dan enam warga TNI. Mereka meminta MK memutuskan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan mengadili Gibran karena tidak memenuhi syarat tersebut. Pemohon juga meminta hadirnya Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk membahas harmonisasi peraturan KPU dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait