MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Kasus Syarat Cawapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden. Hakim Saldi Isra menyatakan permintaan dari pemohon tidak dapat diterima karena proses hukum sudah berjalan. Namun, MK tetap akan menghadiri para pihak lain yang dianggap perlu. Gugatan disampaikan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum Denny Indrayana, dan enam warga TNI. Mereka meminta MK memutuskan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan mengadili Gibran karena tidak memenuhi syarat tersebut. Pemohon juga meminta hadirnya Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk membahas harmonisasi peraturan KPU dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 12.15
PSI Kesal Gibran Sendirian Hadapi Gugatan di MK: Pemerintahan Hari Ini Bukan Hanya Prabowo
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 19.23
Ditanya jazah Gibran Digugat di MK, Anwar Usman: Saya Enggak Mau Intervensi
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.57
Hakim Tanya Nilai Gibran ke Kemendikdasmen: Ada yang Tinggi, Ada Fail Juga Kan?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.34
Mahfud MD Ungkap Dua Kemungkinan Putusan MK Jika Dalil Denny Indrayana Diterima
Berita terkait
Sidang Pembuktian Ijazah Gibran Digelar Hari Ini, Pakar: MK Tak Bisa Lagi Main Petak Umpet
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 10.45
PSI Soal Gugatan Terkait Gibran di MK: Manuver Politik Tak Beradab
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 22.16
Gugatan Ijazah Gibran Dianggap Halu: Hanya Atraksi Wayang Politik yang Percuma Dilakukan
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 08.30
Denny Indrayana Gagal Hadirkan Rocky Gerung sebagai Saksi Ahli di Sidang MK Kasus Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.16