PSI Kesal Gibran Sendirian Hadapi Gugatan di MK: Pemerintahan Hari Ini Bukan Hanya Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti ketiadaan respons pemerintah terhadap gugatan yang diajukan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Kader PSI Dian Sandi Utama mempertanyakan mengapa perangkat komunikasi pemerintah, termasuk Juru Bicara Istana dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), tidak memberikan penjelasan terkait gugatan tersebut. Dian menekankan bahwa pemerintahan saat ini tidak hanya melibatkan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga Gibran sebagai Wakil Presiden yang harusnya mendapat dukungan komunikasi yang sesuai. Gugatan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan dan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemoham meminta agar syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran, serta meminta diskualifikasi terhadap Gibran jika ditemukan pelanggaran. Hal ini juga mencakup pembatalan keputusan penetapan dan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 11.51
MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Kasus Syarat Cawapres
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.57
Hakim Tanya Nilai Gibran ke Kemendikdasmen: Ada yang Tinggi, Ada Fail Juga Kan?
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 16.13
Profil Anwar Usman, Paman Gibran yang Dilantik Jadi Wantimpres
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.06
KBRI Singapura dan Canberra Tak Menemukan Dokumen Pendidikan Gibran
Berita terkait
PSI Soal Gugatan Terkait Gibran di MK: Manuver Politik Tak Beradab
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 22.16
PSI: Mas Gibran seperti Berjalan Sendiri di Kegelapan Tanpa Pembelaan dari Kabinet Prabowo
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.15
Denny Indrayana Bicara soal Gibran, Politisi PSI: Seperti Orang Frustasi
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 10.45
Tak Ada yang Bela Gibran di Polemik Ijazah, PSI: Ia Bersama Rakyat
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 11.30