Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Rujuk Verifikasi Ijazah dan Kewenangan KPU
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dua media melaporkan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Warta Ekonomi menyatakan Refly Harun membahas gugatan yang secara khusus meminta diskualifikasi Gibran, bukan pasangan presiden secara keseluruhan. Jika Gibran didiskualifikasi, Prabowo diminta mengajukan dua nama calon wakil presiden untuk dipilih MPR dalam 60 hari. Presiden Prabowo Subianto sempat mempertanyakan dampak gugatan tersebut terhadap dirinya, namai posisinya tidak menjadi sasaran langsung dalam petitum permohonan.
Detik.com melaporkan gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibuat pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Gugatan diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, termasuk Brahma Aryana, Fachrul Razi, dan Soenarko MD. I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU 2007-2012, menyatakan KPU tidak dapat menolak surat keterangan penyetaraan ijazah SMA selama proses pendaftaran, meskipun dokumen tersebut belum tentu sah. Dokumen diterima untuk diverifikasi selanjutnya.
Media ini menyebut 12 pemohon dalam gugatan, termasuk Brahma Aryana, Fachrul Razi, dan Soenarko MD, sementara Warta Ekonomi tidak menyebutkan jumlah pemohon. Kedua media sepakat gugatan ditujukan khusus pada Gibran saja, bukan pasangan presiden secara keseluruhan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Refly Harun Buka Suara! Bongkar Posisi Dilematis Prabowo di Tengah Gugatan Gibran di MK!
29 September 2026 pukul 15.12 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Eks Komisioner Sebut KPU Tak Bisa Tolak Surat Penyetaraan Ijazah SMA
30 September 2026 pukul 21.58 · Baca aslinya ↗