Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Eks Komisioner Sebut KPU Tak Bisa Tolak Surat Penyetaraan Ijazah SMA

I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU 2007-2012, menyatakan KPU tidak dapat menolak surat keterangan penyetaraan ijazah SMA selama proses pendaftaran, meskipun dokumen tersebut belum tentu sah. Dokumen diterima untuk diverifikasi selanjutnya. Gugatan ini diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pemohon meminta MK menyiapkan persidangan pembuktian untuk memastikan keabsahan calon wakil presiden. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan, termasuk Brahma Aryana, Fachrul Razi, dan Soenarko MD.

KPU wajib menerima semua dokumen pendaftaran tanpa diskriminasi, baik yang rusak maupun tidak. Namun, penerimaan tidak otomatis menandakan keabsahan dokumen. Setiap dokumen harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan terhadap peraturan. Proses ini menjadi kunci dalam menilai kelayakan calon yang mengajukan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibuat pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 21 September 2026. Pihak terkait termasuk Bawaslu RI. Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dalam proses verifikasi calon politik.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait