Guru ICM Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tangsel
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang guru sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap muridnya. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (1/10/2026) setelah gelar perkara, dan tersangka langsung ditahan di Mapolres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa motivasi dan latar belakang kasus masih dalam penyelidikan, dengan total 8 orang saksi yang sudah diperiksa termasuk tersangka sendiri.
Media CNN Indonesia melaporkan bahwa tersangka memiliki inisial yang berbeda antar sumber, yakni YN (49) menurut Detik.com dan NA (49) menurut CNN Indonesia. Kasus ini diduga terjadi sejak korban kelas 4 SD hingga SMP dalam rentang 2023 hingga 2026, dan baru terungkap pada September 2026. Laporan kejadian ini dilaporkan ke Polres Tangsel pada Selasa (22/9) dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN.
Kedua laporan menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan delapan saksi, termasuk keluarga korban. Tersangka ditahan dan masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Guru ICM Jadi Tersangka Kasus Child Grooming, Langsung Ditahan
2 Oktober 2026 pukul 19.53 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Guru ICM Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak Resmi Ditahan
2 Oktober 2026 pukul 21.02 · Baca aslinya ↗