Guru SD di Sumenep Diduga Cabuli Murid saat Ambil Ijazah
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Seorang guru Sekolah Dasar di SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap setelah diduga mencabuli murid perempannya. Peristiwa ini terjadi pada 23 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya. Di ruang guru, guru yang berinisial MR (43) diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Korban yang ketakutan berusaha melawan dan berhasil melarikan diri. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kangean pada 24 September 2026, dengan nomor laporan LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Petugas berhasil menahan terduga pelaku pada 1 Oktober 2026, di sekitar rumahnya. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua sumber menyampaikan fakta yang sama mengenai kejadian ini, termasuk lokasi, tanggal, dan nomor laporan polisi yang digunakan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Miris, Guru SD di Sumenep Cabuli Murid di Ruang Guru saat Ambil Ijazah
4 Oktober 2026 pukul 09.21 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Niat Ambil Ijazah, Pelajar SD di Sumenep Jadi Korban Pencabulan Guru di Ruangannya
4 Oktober 2026 pukul 21.00 · Baca aslinya ↗