Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Guru SD di Sumenep Diduga Cabuli Murid saat Ambil Ijazah

Seorang guru Sekolah Dasar di SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap setelah diduga mencabuli murid perempannya. Peristiwa ini terjadi pada 23 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya. Di ruang guru, guru yang berinisial MR (43) diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Korban yang ketakutan berusaha melawan dan berhasil melarikan diri. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kangean pada 24 September 2026, dengan nomor laporan LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Petugas berhasil menahan terduga pelaku pada 1 Oktober 2026, di sekitar rumahnya. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua sumber menyampaikan fakta yang sama mengenai kejadian ini, termasuk lokasi, tanggal, dan nomor laporan polisi yang digunakan.

Menurut tiap media