Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Miris, Guru SD di Sumenep Cabuli Murid di Ruang Guru saat Ambil Ijazah

Seorang guru Sekolah Dasar di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditangkap setelah diduga mencabuli murid perempuan di bawah umurnya di ruang guru. Peristiwa ini diduga terjadi pada 23 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di SDN Bilis-Bilis I, saat korban datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Korban sempat melawan dan melarikan diri, lalu orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kangean dengan nomor laporan LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur. Setelah penyelidikan, pelaku yang berinisial MR (43) menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar rumahnya pada 1 Oktober 2026. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait