Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Gus Alex Minta 24 Anggota Panja DPR Uang Oleh-oleh di Arab Saudi

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, terdakwa kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, mengaku dimintai uang 3.000 riyal per orang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Ia hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang dari honornya. Pengakuan ini disampaikan bersama saksi Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, yang membenarkan sebagian pernyataan. Gus Alex juga mengaku bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII di Arab Saudi, Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahf, setelah diminta oleh staf Yusuf untuk memungut uang dari penyedia catering dan menyiapkan uang untuk belanja oleh-oleh. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi senilai Rp 622 miliar, dengan Jaksa menyebut pelaku bersama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan pelaku lainnya.

Menurut tiap media