Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Dimintai Uang Oleh-oleh, Gus Alex Beri 24 Panja DPR 1.500 Riyal Per Orang

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, mengaku dimintai uang 3.000 riyal per orang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Gus Alex hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang dari uang honornya. Pengakuan ini disampaikan saat mendampingi saksi Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gus Alex memastikan uang tersebut diterima langsung oleh para anggota Panja, yang juga mengucapkan terima kasih setelah menerimanya. Uang diserahkan secara tunai untuk memenuhi permintaan belanja oleh-oleh saong dinas di Arab Saudi.

Gus Alex juga mengaku bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Arab Saudi, yaitu Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahf. Pertemuan ini dilakukan setelah diminta oleh staf Komisi VIII bernama Yusuf. Dalam pertemuan tersebut, Gus Alex diminta untuk memungut uang dari penyedia catering dan menyiapkan sejumlah uang untuk belanja oleh-oleh. Saksi Jaja membenarkan sebagian pengakuan ini.

Dalam kasus ini, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar). Jaksa menyatakan bahwa perbuatannya dilakukan bersama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait