Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Yaqut Tolak Dakwaan KPK, Tantang Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut menolak dakwaan KPK terkait kasus korupsi pengaturan kuota haji 2023-2024. Ia menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, sambil mempertanyakan pengaitannya dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dan dugaan fee percepatan yang menurutnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal PHU. Gus Yaqut juga menegaskan bahwa kebijakan menteri dan kebijakan teknis tidak boleh dicampuradukkan.

KPK mendakwa Gus Yaqut bersama tiga tersangka lain: Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. KPK mengklaim kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat pengaturan kuota haji tambahan 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang sesuai. Gus Yaqut menantang KPK untuk membuktikan secara transparan metode perhitungan dan bukti konkret uang negara yang berkurang. Ia juga meminta KPK menunjukkan bukti nyata adanya kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Di sisi lain, KPK menduga Gus Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp4.832.971.500. Gus Yaqut menuntur agar KPK membuktikan transparansi metode dan keuangan negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji. Sidang ini merupakan bagian dari agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan sidang lanjutan dijadwalkan untuk bulan depan.

Menurut tiap media