Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menolak dakwaan KPK terkait kasus korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Gus Yaqut menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Ia mempertanyakan pengaitan dirinya dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dan dugaan fee percepatan, yang menurutnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Gus Yaqut juga menegaskan bahwa kebijakan menteri dan kebijakan teknis tidak boleh dicampuradukkan.

KPK mendakwa Gus Yaqut bersama tiga tersangka lainnya: Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. KPK mengklaim dugaan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat pengaturan kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang sesuai. Selain itu, Gus Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500.

Gus Yaqut menuntut agar KPK membuktikan secara transparan metode serta keuangan negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji. Sidang ini merupakan bagian dari agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait