Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menolak dakwaan KPK terkait kasus korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Gus Yaqut menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Ia mempertanyakan pengaitan dirinya dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dan dugaan fee percepatan, yang menurutnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Gus Yaqut juga menegaskan bahwa kebijakan menteri dan kebijakan teknis tidak boleh dicampuradukkan.
KPK mendakwa Gus Yaqut bersama tiga tersangka lainnya: Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. KPK mengklaim dugaan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat pengaturan kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang sesuai. Selain itu, Gus Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500.
Gus Yaqut menuntut agar KPK membuktikan secara transparan metode serta keuangan negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji. Sidang ini merupakan bagian dari agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52