Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gus Yaqut menantang KPK membuktikan klaim kerugian negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji tambahan. Ia meminta transparansi metode perhitungan dan bukti konkret uang negara yang berkurang. Tantangan ini disampaikan usai sidang pembacaan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gus Yaqut menyatakan, klaim kerugian negara harus dibuktikan secara terang-terang benderang, bukan sekadar disampaikan tanpa metodologi yang jelas. Ia juga mempertanyakan proses pelaksanaan pembagian kuota haji tambahan dan dampaknya pada keuangan negara. Menurutnya, KPK harus menunjukkan bukti nyata adanya kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Kasus ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gus Yaqut menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, termasuk dana haji. Ia juga menyampaikan bahwa setiap tuduhan harus didukung bukti yang sah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk bulan depan. Pihak KPK diharapkan memberikan respons terhadap tantangan ini dalam waktu dekat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Berita terkait
Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Rp11 M di Sidang Kuota Haji
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.10
Saksi Ungkap Ace Hasan Marah-marah Tolak Uang Titipan Gus Alex untuk Pansus Haji
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.45
Eks Kasubdit Kemenag Beli Rumah Rp 3 M di Jaksel Pakai Fee Percepatan Haji
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.04
Terkuak di Sidang Korupsi, Dito Bongkar Asal-Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Jalur Lobi 'Meja Makan' Jokowi
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.32