Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gus Yaqut menantang KPK membuktikan klaim kerugian negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji tambahan. Ia meminta transparansi metode perhitungan dan bukti konkret uang negara yang berkurang. Tantangan ini disampaikan usai sidang pembacaan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gus Yaqut menyatakan, klaim kerugian negara harus dibuktikan secara terang-terang benderang, bukan sekadar disampaikan tanpa metodologi yang jelas. Ia juga mempertanyakan proses pelaksanaan pembagian kuota haji tambahan dan dampaknya pada keuangan negara. Menurutnya, KPK harus menunjukkan bukti nyata adanya kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Kasus ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gus Yaqut menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, termasuk dana haji. Ia juga menyampaikan bahwa setiap tuduhan harus didukung bukti yang sah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk bulan depan. Pihak KPK diharapkan memberikan respons terhadap tantangan ini dalam waktu dekat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 01.07
Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Berita terkait
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11
Jaksa KPK Beber Daftar Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52
Jaksa KPK Beber Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.52