Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Gus Yaqut menantang KPK membuktikan klaim kerugian negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji tambahan. Ia meminta transparansi metode perhitungan dan bukti konkret uang negara yang berkurang. Tantangan ini disampaikan usai sidang pembacaan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gus Yaqut menyatakan, klaim kerugian negara harus dibuktikan secara terang-terang benderang, bukan sekadar disampaikan tanpa metodologi yang jelas. Ia juga mempertanyakan proses pelaksanaan pembagian kuota haji tambahan dan dampaknya pada keuangan negara. Menurutnya, KPK harus menunjukkan bukti nyata adanya kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Kasus ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gus Yaqut menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, termasuk dana haji. Ia juga menyampaikan bahwa setiap tuduhan harus didukung bukti yang sah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk bulan depan. Pihak KPK diharapkan memberikan respons terhadap tantangan ini dalam waktu dekat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait