Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Yaqut Tunda Dakwaan Korupsi Kuota Haji di Pengadilan Tipikor Jakarta

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang putusan sela kasus korupsi kuota haji. Jaksa mendakwa ia menerima keuntungan pribadi USD 271.500 (Rp 4,8 miliar) dan merugikan negara Rp 622 triliun melalui pengaturan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Pengaturan tersebut melibatkan pejabat Kemenag, stafsus, dan perusahaan travel untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara haji khusus serta memberikan fee percepatan. Gus Yaqut bantah menerima uang, mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara, serta proses dakaan yang tidak jelas. Kuasa hukumnya meminta dakwaan dibatalkan karena tidak ada bukti konkret siapa yang menyerahkan uang dan bagaimana rangkaian perbuatannya.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan Gus Yaqut pada 27 Agustus 2026, memerintahkan kasus masuk tahap pembuktian. Hakim memutuskan tidak menerima perlawanan karena surat dakoa jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa dan tim kuasa hukum diminta mempersiapkan saksi selama proses pembuktian. KPK menyatakan optimis dengan keputusan hakim yang menolak perlawanan tersebut.

Menurut tiap media