Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Yaqut Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang putusan sela kasus korupsi kuota haji. Jaksa mendakwa ia menerima keuntungan pribadi USD 271.500 (Rp 4,8 miliar) dan merugikan negara Rp 622 triliun melalui pengaturan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Pengaturan tersebut melibatkan pejabat Kemenag, stafsus, dan perusahaan travel, dengan tujuan mengakomodir permintaan asosiasi penyelenggara haji khusus serta memberikan fee percepatan. Gus Yaqut bantah menerima uang dan mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara serta proses dakaan yang tidak jelas. Kuasa hukumnya juga meminta dakwaan dibatalkan karena tidak ada bukti konkret siapa yang menyerahkan uang dan bagaimana rangkaian perbuatannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait