Gus Yaqut Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang putusan sela kasus korupsi kuota haji. Jaksa mendakwa ia menerima keuntungan pribadi USD 271.500 (Rp 4,8 miliar) dan merugikan negara Rp 622 triliun melalui pengaturan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Pengaturan tersebut melibatkan pejabat Kemenag, stafsus, dan perusahaan travel, dengan tujuan mengakomodir permintaan asosiasi penyelenggara haji khusus serta memberikan fee percepatan. Gus Yaqut bantah menerima uang dan mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara serta proses dakaan yang tidak jelas. Kuasa hukumnya juga meminta dakwaan dibatalkan karena tidak ada bukti konkret siapa yang menyerahkan uang dan bagaimana rangkaian perbuatannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 11.24
Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.42
Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Kandas, Sidang Lanjut Pembuktian
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.40
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 09.17
Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari Ini
Berita terkait
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Gus Yaqut: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Jelas, Tidak Cermat
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 20.35
Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Jelas dan Tidak Tepat
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11